Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Pelaksana Harian Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan redistribusi tanah.
“Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,” tegas Indera.
Adapun tanah yang masuk dalam penataan kembali eks HGU tersebut meliputi: