Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Pelaksana Harian Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan redistribusi tanah.
“Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,” tegas Indera.
Adapun tanah yang masuk dalam penataan kembali eks HGU tersebut meliputi:
1. Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara.
2. Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara.
4. Enklave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.
Rakor GTRA 2025 juga menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama, di antaranya urgensi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan kembali tanah eks HGU, penyelenggaraan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta peningkatan peran aktif Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi Bengkulu.