Riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam operasi kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya.
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. Ada sepuluh orang yang diamankan, termasuk Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/10).
Budi belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Abdul Wahid karena tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di lapangan.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, Abdul Wahid tercatat memiliki kekayaan senilai Rp4,8 miliar dan utang sekitar Rp1,5 miliar.
Ia juga memiliki 12 aset tanah dan bangunan di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan senilai total Rp4,9 miliar.
(**)















