Pihak kepolisian dari Polsek Kedurang Ilir yang mendapat kabar langsung mendatangi lokasi untuk membantu dan membawa jenazah korban menuju rumah duka di Desa Lawang Agung.
Kapolsek Kedurang Ilir Ipda Erlan Piktori, S.IP mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, ditemukan luka memar di pelipis kiri dan pipi kanan korban yang diduga akibat benturan dengan batu di dasar sungai.
“Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum maupun autopsi, dan menganggap peristiwa tersebut murni sebagai musibah. Keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek.
Jenazah almarhumah Rusmani rencananya akan dimakamkan pada Sabtu 18 Oktober 2025 di TPU Desa Lawang Agung.
(**)

















