Pelanggaran tersebut dinilai paling sering terjadi dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi target penindakan meliputi:
- Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),
- Melawan arus lalu lintas (contra flow),
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil.
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi perhatian serius petugas.
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, petugas akan menindak kendaraan mobil pick up yang mengangkut penumpang, kendaraan over dimensi atau over load, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, angka kecelakaan dan korban meninggal dunia mengalami tren kenaikan dalam beberapa waktu terakhir
“Seperti kita ketahui, angka kecelakaan lalu lintas meningkat dan korban meninggal dunia juga meningkat. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” kata Brigjen Pol. Dicky
Untuk memaksimalkan hasil operasi, Polda Bengkulu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Sinergi dilakukan bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Balai Transportasi, Polisi Militer, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Provinsi Bengkulu,” pungkas Wakapolda.
(Rendra)

















