<strong>Bengkulu Utara</strong> – PT. Berkah Bumi Sawit (BBS) bersama anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara melaksanakan hearing untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan pada, Sening (25/8). Dari hearing tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara mengklaim jika Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bermasalah. Dalam hearing itu dibahas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah Crude Palm Oil (CPO) perusahaan, baik yang mengalir ke sungai air kotok, tepatnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, maupun bau menyengat yang dirasakan masyarakat di desa penyangga beberapa waktu lalu, yakni Desa Sido Mukti, Desa Tanah Tinggi, Desa Talang Tua dan Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya.<!--nextpage--> Hearing ini sekaligus menindaklanjuti pasca inspeksi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Bengkulu Utara ke PT BBS, pada Selasa 8 Juli lalu. Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, mengungkapkan sejumlah temuan dalam rapat tersebut. <blockquote>“Dari hasil pembahasan, ditemukan fakta bahwa AMDAL perusahaan bermasalah. Pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen AMDAL yang kita minta,” kata Edi.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-1358" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-25-at-16.40.18-1.jpeg" alt="" width="1280" height="960" /> Edi menjelaskan, persoalan pertama terletak pada proses pengurusan AMDAL yang diduga tidak sesuai prosedur. Menurutnya, perusahaan tidak melibatkan masyarakat desa penyangga, padahal hal itu merupakan kewajiban dalam penetapan kelayakan lingkungan hidup. <blockquote>“AMDAL itu kan berproses dari bawah, dari desa. Setelah kita gali dari para kepala desa, itu tidak dilakukan, tidak dilibatkan. Semua pernyataan dari kepala desa, itu menurut saya sangat krusial,” kata Edi.</blockquote> Selain itu, pada hasil uji laboratorium terhadap salah satu kolam limbah, menunjukkan kadar limbah sudah melewati ambang batas baku mutu dan terjadi rembesan yang kemudian mencemari lingkungan, yakni aliran sungai air kotok. <blockquote>“Dari hasil laboratorium dinas lingkungan hidup, kalau masalah air itukan masih ambang batas normal. Hanya ada temuan di kolam rembesan itu melebihi batas maksimum (ambang batas baku mutu.red),” tambah Edi. Sementara itu, manajer PT BBS, Berton Situmeang, memilih menghindar dan menolak memberikan hak jawab kepada awak media usai hearing.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-1359" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-25-at-16.42.23.jpeg" alt="" width="1366" height="768" /><!--nextpage--> Di sisi lain, Suyanto selaku Humas PT BBS sekaligus Kepala Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya menyatakan desanya yang juga menjadi salah satu desa penyangga tidak terdampak dari limbah perusahaan. <blockquote>“Kalau di desa kami, hanya sesekali tercium bau menyengat. Tapi itu bukan berasal dari limbah CPO,” ujarnya.</blockquote> Kasus dugaan pencemaran limbah PT BBS ini menjadi sorotan publik. DPRD Bengkulu Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.<!--nextpage--> (Novan Alqadri)