Sebenarnya, ada serangkaian peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang TNKB di Indonesia.
Pengaturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta beberapa peraturan turunannya.
Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (PP 80/2012), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
– Ketentuan Penggunaan TNKB yang Tidak Sesuai
Berikut ini adalah sejumlah penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi. Setidaknya ada 7 pelanggaran umum pelanggaran TNKB, yaitu meliputi:
1. Mengubah huruf atau angka pada TNKB agar membentuk kata tertentu
2. Merubah jenis huruf dari standar-nya