3. Menggunakan stiker atau logo palsu pada TNKB
4. Memodifikasi TNKB dengan ukuran tidak sesuai (terlalu besar/kecil)
5. Mengubah warna atau menutup TNKB dengan mika yang mengubah tampilan aslinya
Bahkan, tidak ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang membenarkan razia untuk meminta ganti plat kendaraan ke daerah lain.
Sementara itu, menanggapi soal rombongan Gubernur Sumut tersebut, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma mengatakan razia tersebut mestinya tidak menyasar mobil atau kenderaan plat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah.
Sebab, hal itu tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikianlah informasi mengenai aturan plat kendaraan di Indonesia, semoga bermanfaat.
Sheila Silvina