Kepahiang -Pelaku pencurian 200 gram emas dan uang belasan juta milik Erdalasmiati warga Kecamatan Kepahiang, terungkap.
Tim elang Jupi Polres Kepahiang dan Elang Konak Polsek Kepahiang, menangkap pelaku yang berasal dari Mandiangin, Jambi.
Perhiasan emas 200 gram dan uang belasan juta milik korban berhasil diselamatkan.
BI alias Giri warga Mandiangin yang ditangkap, melancarkan aksi pencurian saat korban sedang melayani pembeli di warung.
Kasat Reskrim polres Kepahiang AKP. Denyfita Mochtar melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Irwansyah menyampaikan, korban melaporkan peristiwa pencurian yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 470 juta.

Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Jum’at (24/10) siang.
Saat itu korban baru saja datang ke warung miliknya dan meletakkan tas berisi 200 gram emas dan uang belasan juta miliknya di atas meja.
Korban lalu melayani pembeli dan saat kembali ke meja tas miliknya tersebut sudah hilang, sehingga langsung melapor ke SPKT Mapolres Kepahiang.
 
			 
                                

















