Selain itu, Bari menambahkan, agenda paripurna istimewa juga tidak diatur secara khusus untuk wajib dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober.
“Kita tetap memperingati, namun dengan cara sederhana. Tidak ada kegiatan seremonial besar karena menyesuaikan arahan dari pusat dan kondisi daerah. Nilai sejarahnya tetap kita hormati,” ujar Bari Oktari.
Sementara itu, sejak tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan tanggal 4 Juli sebagai Hari Jadi resmi Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara dalam Provinsi Bengkulu.
Penetapan ini sekaligus menggeser fokus peringatan tahunan daerah, yang sebelumnya bertumpu pada peringatan 8 Oktober sebagai Hari Pemindahan Ibu Kota Kabupaten.
Meski tidak lagi dirayakan dengan pesta dan keramaian, Bari menegaskan bahwa hari pemindahan ibu kota tetap memiliki makna sejarah penting dalam perjalanan pembangunan dan identitas Bengkulu Utara.
“Momentum 8 Oktober tetap kita maknai sebagai simbol semangat perjuangan dan kebersamaan warga Bengkulu Utara terhadap tanah Arga Makmur.