Bengkulu Utara – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Bengkulu Utara mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12).
Kedatangan AKSI Bengkulu Utara ini untuk mengajukan audiensi dan meminta solusi atas pembekuan pencairan Dana Desa Non Earmark tahap II.
Selain AKSI Bengkulu Utara, AKSI dari perwakilan 17 provinsi juga turut mendatangi Kemenkeu.
Kebijakan pembekuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Imbas pembekuan ini ada 102 desa di Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat mencairkan DD Non Earmark tahap II.
Nilai DD Non Eamark Tahap II ini sekitar Rp14 miliar, atau sekitar 8 persen dari total alokasi Dana Desa kabupaten yang sebesar Rp171 miliar.
“Dana Non-Earmark ini sangat urgent, karena menyangkut hajatan orang banyak di desa,” ujar Sarkawi, Ketua AKSI Bengkulu Utara sekaligus Kepala Desa Tanjung Karet.
Dampak pembekuan paling terasa pada sektor pendidikan desa. Insentif bagi guru PAUD, pengajar ngaji, dan tenaga pengajar TPQ yang selama ini bergantung pada alokasi non-earmark terhenti.

















