
Sarkawi menyebut kondisi tersebut dapat mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan non-formal di tingkat desa.
“Tugas pokok mereka itu luar biasa di desa. Kami berharap ada kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait pencairan dana non-earmark ini,” tambahnya.
AKSI juga menyampaikan bahwa jika audiensi tidak menghasilkan solusi konkret, mereka siap menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Istana Negara maupun gedung Kementerian Keuangan.
Kebijakan pembekuan yang berlaku sejak 17 September 2025, diterapkan kepada desa-desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga batas waktu.
Dana Non-Earmark yang tidak tersalurkan berpotensi dialihkan untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.
Melalui audiensi ini, AKSI Bengkulu Utara menuntut adanya kebijakan teknis atau keringanan administratif agar desa-desa terdampak dapat kembali menjalankan program esensial dan memastikan layanan dasar bagi masyarakat tetap berlangsung.
(Novan Alqadri)

















