Bengkulu – Polemik sebagian siswa baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, masih menjadi sorotan. Bahkan yang terbaru, Kanwil Kementerian HAM wilayah Sumatera Selatan yang juga membawahi Provinsi Bengkulu, mengeluarkan rekomendasi.
Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, KemenHAM menegaskan bahwa hak pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak, harus dipenuhi.
Dengan semua dasar hukum dan pertimbangan lainnya, Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan mengeluarkan dua rekomendasi, yakni:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMAN 5 Bengkulu berperan aktif untuk memfasilitasi dan mengupayakan 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak atau mengalokasikan 11 siswa ke sekolah yang masih memiliki kuota siswa.
2. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dikemudian hari, Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu harus melakukan sosialisasi yang masif dan jelas kepada masyarakat terkait prosedur SPMB. Pihak sekolah memastikan semua data SPMB termasuk kuota dan daftar nama siswa diumumkan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.