Jabatan Administrasi bisa juga disebut jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS
Jenis Jabatan Fungsional untuk PPPK
Jenis jabatan ini sangat beragam, ada sekitar 187 jabatan dan meliputi berbagai bidang seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, teknik, dan lain-lain.
Berikut beberapa contoh jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK:
– Analis Kebijakan: Melakukan analisis kebijakan dalam bidang tertentu untuk mendukung proses pembuatan kebijakan pemerintah yang efektif dan efisien.
– Pranata Humas: Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat untuk membangun citra positif instansi pemerintah.
– Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Menganalisis dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah.
– Perangkat lunak (PL): Membuat dan mengelola perangkat lunak untuk mendukung sistem informasi pemerintah.
– Penyuluh Hukum: Memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
– Arsiparis: Mengelola dan melestarikan arsip pemerintah agar tetap terjaga dan mudah diakses.