
“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman,” kata Wenharnol.
Ditambahkan Wenharnol, 15 titik sertifikat tanah dan banguna berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT- 1060/L.7/Fd.2/ 08/2025 tanggal 15 agustus 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 11 Agustus 2025.