2. Banten
Kemudian juga ada Provinsi Banten yang bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Beberapa keuntungan yang ditawarkan Pemprov Banten melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
3. Jawa Barat
Tak ketinggalan juga Pemprov Jawa Barat yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.
Dengan program ini, masyarakat Jawa Barat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.