Adapun, berikut ini beberapa temuan harta karun yang terkait dengan Kerajaan Sriwijaya meliputi:
1. Batu Permata
Batu permata yang ditemukan di sekitar wilayah Kerajaan Sriwijaya.
2. Cincin Upacara Emas
Cincin emas yang digunakan dalam upacara-upacara tertentu.
3. Koin
Koin-koin yang mungkin digunakan sebagai alat tukar atau simbol kekayaan.
4. Lonceng Perunggu Biarawan
Lonceng perunggu yang mungkin digunakan dalam praktik keagamaan.
Sebagian besar temuan ini memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Lokasi penemuan harta karun ini kemungkinan berada di situs Suwarnadwipa atau Pulau Emas Kerajaan Sriwijaya, yang selama ini menjadi dongeng di kalangan masyarakat.
Sementara itu, jika melihat fenomena banyaknya orang yang berburu harta karun akhir-akhir ini, sebenarnya apakah boleh harta karun bersejarah dimiliki pribadi? Berikut ini ulasannya.
Kepemilikan “harta karun” berdasarkan Undang Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya diatur dalam sejumlah pasal: