Pasal 66
Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 – 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Sheila Silvina
Page 5 of 5