1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nah, jika kamu memenuhi syarat diatas, maka bisa terus memantau informasi perkembangan terkait kapan jadwal pencairannya melalui laman resmi dari Kemnaker, baik itu website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/ ataupun media sosialnya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui, jika syarat utama untuk memperoleh BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, proses pendaftaran akan dilakukan oleh perusahaan melalui laman resmi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.