Sementara itu, akses SIPP BPJS hanya dapat dilakukan oleh petugas perusahaan. Karena itu, pekerja yang ingin terdaftar bisa mengajukan permohonan langsung kepada pihak perusahaan.
Berikut langkah-langkah bagi Perusahaan untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik “Buat Akun Baru”, lalu isi data perusahaan, identitas pengguna, captcha, NPP, dan divisi. Jika NPP valid, nama perusahaan akan muncul otomatis. Klik “Next”.
3. Masukkan alamat email, buat password, lalu konfirmasi password. Klik “Next”.
4. Isi data pada kolom DataUserKPJ: Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone. Klik “Daftar”.
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone terdaftar. Jika benar, akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.
6. Cek email untuk aktivasi akun SIPP. Klik tautan aktivasi, lalu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
Nah itulah informasi mengenai syarat dan cara mendaftar BSU September 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kepastian terkait jadwal pencairan BSU ini.