Nah, untuk ketidakmampuan Pemerintah Provinsi yang dimaksud ditentukan oleh :
– Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana
– Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait).
Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Banjir dan Longsor di Sumatera Termasuk Bencana Nasional?
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan data kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang masih berstatus tanggap darurat akibat bencana banjir dan longsor.

















