
Dijelaskan Achrawi, penunjukan Plh bukan Plt, karena Pemkot masih menghormati status hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan Kepala Dinas Perikanan itu sekarang sudah jadi tersangka, sehingga pejabat yang ada di lingkungan Dinas Perikanan ditunjuk sebagai Plh,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi.
Jika nantinya sudah ada status hukum tetap, maka kebijakan lanjutan akan diambil. Termasuk jika ada upaya damai dari tersangka dan keluarga korban ke depan, Pemkot juga akan mengambil tindakan lainnya yang harus terlebih dahulu melalui kajian matang.
“Status tersangka itu nanti, ketika sudah ada kejelasannya, baru termasuk upaya mediasi. Kita lihat dulu nanti,” ujar Achrawi.