1. Tetap tenang dan jangan panik
Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
2. Kenali hak Anda sebagai nasabah
Selanjutnya apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

















