<strong>Kepahiang</strong> – Inspektorat kabupaten Kepahiang tahun 2025 tidak melakukan audit Dana Desa (DD). Hal itu lantaran, minimnya anggaran pasca kebijakan efisiensi atas Perpres Nomor 1 Tahun 2025 membuat Inspektorat Daerah Kepahiang tidak dapat melaksanakan audit terhadap realisasi dana desa tahun 2025. Ketersediaan anggaran diperlukan bagi para auditor yang akan terjun langsung ke desa untuk melakukan audit. Sehingga untuk sementara ini, hanya dilakukan pendampingan bagi desa dalam membuat laporan realisasi DD dan ADD. Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira, mengatakan meski audit tidak dilakukan, namun tim Irban II tetap melakukan monitoring terhadap realisasi dana desa secara sampling per kecamatan. Audit khusus atau audit kerugian negara hanya akan dilakukan terhadap tiga desa atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada potensi penyimpangan dalam realisasi dana desa. “Jadi kalau audit itu nggak boleh tahun berjalan, bolehnya review dan evaluasi monitoring. Tahun ini audit kayaknya belum kita lakukan karena terkait juga efisiensi anggaran. Nanti kalau untuk audit, kan ada tahapannya,”ujar Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>