Hasil audit kerugian negara bisa lebih besar atau lebih kecil dari temuan audit investigasi. Namun sebelum ekspos dilaksanakan, Inspektorat Seluma belum bisa menyampaikan berapa besarannya karena menjadi kewenangan Polres Seluma.
Kegiatan fisik program Dana Desa tahun 2024 tersebut berupa pembuatan jalan rabat beton di area persawahan di Dusun I Desa Dusun Tengah. Serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke areal perkebunan masyarakat di Dusun II Desa Dusun Tengah yang sampai saat ini tidak terselesaikan.
Selain dua kegiatan fisik yang belum terselesaikan tersebut, juga ada beberapa kegiatan pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024 yang diklaim masyarakat tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi.
“Hari ini ekspos, total kerugiannya nanti hasilnya diekspos. Kita lihat di Polres,” ujar Inspektur Pemkab Seluma, Marah Halim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, sebelumnya mengatakan dalam kasus ini kepala desa bersama perangkat sudah diperiksa, dan total ada 23 saksi yang telah dimintai keterangan.
 
			 
                                

















