Bengkulu – Hasil investigasi tim gabungan Pemerintah Provinsi dan tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu, Kemenhut RI telah menonaktifkan izin HGU PT Anugrah Pratama Inspirasi atau PT API, dan PT Bentara Agra Timber atau PT BAT.
Penonaktifan izin HGU 2 PT ini atas pelanggaran kewajiban perlindungan hutan. Saat ini Pemprov Bengkulu kembali membidik lima perusahaan besar untuk dilakukan penindakan terkait dengan pengelolaan hutan.
Bukan tanpa alasan, lima perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Saat ini Pemprov Bengkulu telah menyurati pihak Kemenhut, atas perambahan atau beroperasinya lima PT yang merambah hutan kawasan Seblat.
Kelima perusahaan tersebut PT Daria Dharma Pratama yang diduga merambah kawasan TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II di Bengkulu Utara dan Mukomuko seluas 1.427,5 hektare.
Kemudian PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur atau PT PATI diduga di kawasan HPT Air Ipuh II dan HP Air Teramang, dengan total 520,32 hektare.

















