<strong>Bengkulu</strong> - Hasil investigasi tim gabungan Pemerintah Provinsi dan tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu, Kemenhut RI telah menonaktifkan izin HGU PT Anugrah Pratama Inspirasi atau PT API, dan PT Bentara Agra Timber atau PT BAT. Penonaktifan izin HGU 2 PT ini atas pelanggaran kewajiban perlindungan hutan. Saat ini Pemprov Bengkulu kembali membidik lima perusahaan besar untuk dilakukan penindakan terkait dengan pengelolaan hutan. Bukan tanpa alasan, lima perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Saat ini Pemprov Bengkulu telah menyurati pihak Kemenhut, atas perambahan atau beroperasinya lima PT yang merambah hutan kawasan Seblat. Kelima perusahaan tersebut PT Daria Dharma Pratama yang diduga merambah kawasan TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II di Bengkulu Utara dan Mukomuko seluas 1.427,5 hektare. Kemudian PT Perkebunan dan Dagang Atjeh Timur atau PT PATI diduga di kawasan HPT Air Ipuh II dan HP Air Teramang, dengan total 520,32 hektare.<!--nextpage--> Lalu PT Persada Sawit Mas di HPT Air Ketahun Bengkulu Utara. PT Laras Prima Sakti diduga di Tb Semidang Bukit Kabu Seluma seluas 3,58 hektare, PT Jatropha Solution diduga di HPT Bukit Rambang Seluma. [caption id="attachment_9104" align="alignnone" width="914"]<img class=" wp-image-9104" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-11-at-10.23.26-300x191.jpeg" alt="" width="914" height="582" /> Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan[/caption] Gubernur Helmi Hasan menegaskan baru-baru ini Pemprov telah kembali melayangkan surat terhadap yang dilakukan para pengelola hutan ini, untuk dilakukan penindakan, sehingga Pemprov bisa mengambil langkah sebagai upaya pemulihan hutan. “Sudah sangat lama Pemprov itu mengusulkan, dan terakhir baru-baru ini kita minta lagi, menyuratinya lagi dan Alhamdulillah apa yang menjadi harapan kita sudah ditunaikan, tinggal lagi bagaimana kita kemudian yang sudah gundul tadi itu bisa ditanam. Maka Pemprov dengan pemerintah Kabupaten itu akan melakukan penanaman besar-besaran,” ujar Helmi Hasan. APH diharapkan juga menyoroti hal ini dan bisa mengambil tindakan, agar ke depan Pemprov bersama Pemkab bisa melakukan tindakan susulan, dengan melakukan reboisasi massal terhadap hutan.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>