Tak hanya itu, Bjorka juga sempat mengaku telah membobol data MyPertamina hingga BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terbaru adalah membobol data nasabah bank swasta.
Sehingga pihak bank swasta yang merasa dirugikan membuat laporan polisi dan akhirnya polisi mengaku menangkat WFT.
Sementara itu, menurut Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, jika pelaku WFT ini disebut bukanlah ahli IT atau lulusan sekolah ternama.
Bahkan, ia hanyalah sosok pemuda yang tak lulus sekolah SMK dan memilih belajar secara otodidak tentang IT dan dark web.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” terang AKBP Herman Edco Wijaya.
Hingga saat ini penyelidikan masih terus berlanjut dan menurut pengakuan sementara, pelaku WFT mengaku mendapatkan puluhan juta untuk sekali penjualan data.
Namun, AKBP Herman kembali menegaskan, sosok di balik akun Bjorka tersebut adalah seorang pengangguran.
WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun bui.