Bengkulu – Jatanras Polda Bengkulu tangkap pelaku curas yang buang pelajar di depan SMPN 23 Seluma.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berinisial MAR (13), warga Karang Indah, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 22 Agustus 2025 di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adi Permana, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya bersama Polres Seluma berhasil mengamankan tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Ketiga pelaku, yang juga berstatus pelajar tersebut, yakni MR (19), AW (19), dan RS (13), ditangkap saat melintas di Jalan Gandaria, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Sabtu (23/8).
“Para pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Seluma untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Andjas.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., membenarkan penangkapan tersebut.