Bengkulu – Kementerian Ketenagakerjaan RI belum menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2026.
Walau sejak Maret 2025 lalu Dewan Upah Nasional telah duduk bersama, namun kebijakan tentang UMR 2026 belum bisa terealisasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut, kebijakan belum terealisasi lantaran kondisi ekonomi dan bencana yang melanda saat ini.
Afriansyah Noor mengatakan bahwa penetapan UMR juga harus sesuai kesepakatan beberapa pihak terutama dewan pengupahan, terdiri dari pekerja, pihak perusahaan, SPSI dan pemerintah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penghitungan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, PPU-XXI, Tahun 2023.
Kemudian beberapa pertimbangan lain seperti kelayakan hidup serta perumusan yang dilakukan, untuk penetapan secara final menyangkut Upah Minimum Regional, Upah Minimum Provinsi hingga Upah Minimum Kabupaten, Kota.
“Melihat segala aspeknya dan juga pertimbangan hasil keputusan MK Nomor 168 tahun 2023 di tambah lagi dengan KHL, ini yang lagi dipertimbangkan. Jadi saya pikir kami dari Kemenaker akan menyampaikan hasil keputusan yang betul-betul fix,” ujar Afriansyah Noor
(Nico Relius)















