“Kemarin hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, melalui aplikasi langsung, akta banding sudah dibuat. Hari ini kita punya waktu sampai tanggal 28 untuk menyerahkan memorinya. Kita banding karena pasal yang diterapkan tidak sesuai,” ujar JPU Kejari Rejang Lebong, Dandy Satya.
Dandy menambahkan, salah satu poin utama pihaknya mengajukan banding karena terdakwa dinilai tidak kooperatif dan sempat kabur saat proses penyidikan.
Rendra Aditya Gunawan
                Page 2 of 2
                
            
								
																	
															 
			 
                                

















