Selanjutnya, pelaku pun mengajak korban bertemu di simpang Skip Kota Bengkulu dan kemudian dibawa ke komplek eks lokalisasi untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itu pelaku ternyata diam-diam merekam dan video rekaman itu dijadikan senjata untuk mengancam korban agar melayani 8 orang tamu di lokalisasi.
“Korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku dimedia sosial. Kemudian berkenalan hingga diajak berhubungan. Pelaku merekam adegan untuk menjual korban kepada orang lain, dengan ancaman video akan disebar jika menolak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Korban yang sudah tidak tahan lagi pun melaporkan ke Polresta Bengkulu dan pelaku pun ditangkap di lokasi tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis pasal 6c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau 296 KUHP atau 506 KUHP.
(Rendra Aditya)

















