Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,
Anik Khasyanti resmi menjadi tersangka pada Selasa (2/12).
Penetapan Anik sebagai tersangka pasca penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar menyebut anggaran itu bersumber dari APBD 2024 maupun dari dana APBN di puskesmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, membeberkan modus yang digunakan tersangka.
Salah satunya memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK, sejak Maret 2024.
“Selain itu, terdapat pula pemotongan di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari.
Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara dana jasa pelayanan JKN yang telah ditransfer ke masing-masing tenaga kesehatan, dikumpulkan kembali oleh bendahara JKN sebesar 3 persen, berdasarkan instruksi tersangka.
“Dana yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada salah satu staf Dinas Kesehatan, dan selanjutnya diberikan kepada tersangka selaku kepala dinas,” kata Kajari.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp514 juta.

















