Sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025, Kejari BU melakukan penyelidikan terhadap dua perkara korupsi yang dimulai pada awal tahun, yakni:
- Dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Tahun Anggaran 2023.
- Dugaan korupsi pemotongan anggaran pada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.
Kedua perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Pada tahap penyelidikan kami mencatat dua perkara, dan keduanya dilanjutkan ke penyidikan setelah unsur dugaan tindak pidana terpenuhi,” jelas Kajari.
Penyidikan 7 Perkara Didominasi Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Pada tahap penyidikan, Kejari menangani tujuh perkara. Mayoritas merupakan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023, melibatkan:
- Evi Fitriani (alm)
- Andri Faishol
- Purnawarman
- Yanuarita
- Handi
Dua perkara lainnya yakni:
- Dugaan korupsi Dana Desa Lebong Tandai Tahun 2023 atas nama Supriyadi,
- Dugaan korupsi pemotongan anggaran Dinas Kesehatan Tahun 2024 atas nama Anik Khasyanti.
“Setiap perkara yang naik ke penyidikan telah melalui proses yang ketat. Tidak ada perkara diproses tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Nurmalina.
Perkara Korupsi Tahap Penuntutan

















