Dua perkara lama terkait pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu, Arma Jaya, Tahun 2017–2019, atas nama Supriyadi dan Carles Ardianto.
Empat perkara lainnya yaitu:
- Dugaan penyimpangan APBDes 2023 Desa Talang Renah atas nama Sarmannadi,
- Dugaan penyimpangan APBDes 2021–2022 Desa Talang Rasau atas nama Helmundii,
- Dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD BU atas nama Andri Faishol,
- Dugaan penyimpangan dana desa Desa Talang Renah atas nama Gunto Wirayuda.

Tahap Eksekusi Perkara
Selain menangani perkara baru, Kejari Bengkulu Utara juga menuntaskan eksekusi terhadap lima terpidana korupsi dari perkara tahun sebelumnya yang putusannya inkrah pada 2025.
“Kelima terpidana, termasuk dua dari perkara BUMDes Gardu Jaya dan tiga dari perkara dana desa Talang Renah serta Talang Rasau, seluruhnya telah kami eksekusi tahun ini,” ungkap Kajari.
Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp 1,7 Miliar
Dalam uraian kinerja, Kejari Bengkulu Utara juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.733.875.900 dari perkara perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.

















