Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari BU di Bank Mandiri.
“Uang pengganti lebih dari Rp 1,7 miliar sudah resmi kami titipkan di rekening RPL Kejari,” jelasnya.
Di akhir pemaparan, Kajari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.
Sinergi pemerintah, lembaga pengawasan, dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen. Kejaksaan akan terus profesional dan konsisten menjalankan amanah penegakan hukum,” tutup Nurmalina.
(Novan Alqadri)

















