Mutasi tersebut dibenarkan Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
“Iya benar ada mutasi, untuk sertijab menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
(Rendra Aditya)
Page 2 of 2















