Tahap ini menjadi penentu bagi Kejati Bengkulu untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, Victor tidak menutup kemungkinan dilakukannya pelelangan terhadap mobil-mobil mewah sitaan tersebut apabila mendapat izin dari Pengadilan.
Selain itu, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menjaga nilai ekonomis barang bukti agar tidak mengalami penurunan akibat terlalu lama disimpan.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk pelelangan terhadap mobil mewah milik para tersangka sebelum adanya proses penuntutan. Nanti kita lihat kondisinya, apabila ada izin pengadilan maka kita ajukan pelelangan,” tutup Kajati Bengkulu.
(Rendra Aditya)

















