Sebab pada bulan November, pemerintah daerah dijadwalkan harus menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai.
“Usulan NIP itu kan ada formasi yang memang dikeluarkan oleh Menpan RB. Kita tinggal mengisi sesuai dengan RTG dan SPRP yang dikirimkan oleh pihak dinas. Kita juga tidak bisa mengarang atau menyusun di luar formasi yang sudah ditetapkan,”ujar Kabid PPIK Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk penempatan pihaknya melakukan konfirmasi dengan BKN
“Kalau penempatannya berlebih di satu formasi, maka itu akan kita arahkan ke teknis, dan seperti apa nanti pelaksanaannya, tentu kita konfirmasi ke BKN. Tidak mungkin kita memaksakan formasi yang ada empat tapi ternyata ada lima belas orang menanti, karena pengisian itu didasarkan pada kuota formasi,” imbuhnya
Sri Hartika menambahkan, untuk pegawai PPPK paruh waktu belum tentu ditempatkan di instansi yang sama seperti saat mereka masih honorer, karena penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kuota dari masing-masing instansi.

















