Bengkulu – Karyawan SPBU Tais Riyan Saputra melaporkan Direktur SPBU Tais ke Polda Bengkulu pada Senin (19/01) siang.
Bersama kuasa hukumnya, Riyan melaporkan Riskan Pratama selaku Direktur SPBU Tais atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini berdasarkan pernyataan Riskan saat mendatangi Polres Seluma pada Jumat (16/01) kepada awak media.
Pelapor Riyan mengaku tidak terima dengan pernyataan bahwa telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 76 juta.
Riyan mengaku pernyataan terlapor itu membuatnya merasa sangat dirugikan secara moral dan reputasi.
Melalui kuasa hukumnya, Riyan menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan terlapor Riskan tidak benar.
Pelapor menyatakan tidak pernah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.
Sehingga langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan martabat dan nama baik kliennya.
Laporan ini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/24/I/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut ditandatangani oleh Ka Siaga I SPKT Polda Bengkulu, AKP Agus Saputra.

















