
Selain itu, pihak Bulog dapat melakukan Gerakan Pangan Murah di setiap Kota dan Kabupaten agar menekan harga beras yang melewati HET.
“Jika terdapat temuan tim satgas agar melakukan tindakan persuasif berupa teguran agar dipedomani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025,” kata Kbp. Aris Tri Yunarko
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan zona.
Dalam hal ini Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 (dua) dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp 14.000/kg dan beras Premium Rp 15.400/kg.
Berdasarkan hasil Rakor, Kombes Pol. Aris selaku Kasatgas menyampaikan akan melakukan pengecekan harga jual beras kategori medium dan premium di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan pengecekan ini akan menyasar pada sentra ekonomi khususnya di pasar tradisional maupun di sentra usaha kecil menengah modern.
“Badan Pangan Nasional beserta Instansi terkait lainnya akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan beras premium di 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” tutup Kombespol Aris Tri Yunarko.
(Adrian)

















