Bengkulu – Dua orang tersangka pemberi fasilitas kredit BTN Bengkulu sudah divonis majelis hakim sebelumnya. Terbaru, Kejari Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam perkara koorporasi yakni perusahaan PT Riskie Pabiete Putra.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita menegaskan penetapkan tersangka ini dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat itu subjek hukumnya sudah terlebih dahulu tersangka dan sudah diputus perkaranya.
Kajari Yeni menyebut jika perusahaan ditetapkan tersangka dari hasil putusan pengadilan sebelumnya untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, dengan pemilik perusahaan sudah meninggal dunia.
“Berdasarkan putusan pengadilan kita melakukan pengembangan dan melakukan penetapan terhadap perusahaan sebagai tersangka koorporasi,” ungkap Kajari Bengkulu, Yeni Puspita.
Untuk perusahaan tersebut, nantinya ditegaskan Kajari akan diminta ganti rugi dan penyitaan aset perusahaan, yang kuasanya diperiksa wakil perusahaan termasuk pengurus perusahaan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan pejabat BTN cabang bengkulu bernama Zulmarwan dan Darwin Usman. Keduanya dijatuhkan vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara 2 tahun denda 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

















