Rejang Lebong – Kasus makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong, Jaksa sita dokumen dan laptop.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan di RSUD Rejang Lebong pada Selasa (26/8) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien untuk tahun anggaran 2022-2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau, didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok dan Kepala Seksi Barang Bukti, Dony Hendri Wijaya, beserta sejumlah penyidik.
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok menyampaikan, tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
“Ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum, baik untuk pasien maupun non-pasien, pada tahun anggaran 2022-2023,” kata Kasi Intel Kejari Rejang Lebong.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonau menambahkan, penggeledahan bertujuan mencari dokumen pendukung yang relevan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, serta perangkat elektronik seperti laptop dan harddisk yang dianggap cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Dokumen yang kami perlukan sudah cukup dan mendukung. Selain dokumen, kami juga menyita laptop dan harddisk yang menyimpan data dari komputer RSUD,” ujar Kasi Pidsus.