Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonau menambahkan, penggeledahan bertujuan mencari dokumen pendukung yang relevan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, serta perangkat elektronik seperti laptop dan harddisk yang dianggap cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Dokumen yang kami perlukan sudah cukup dan mendukung. Selain dokumen, kami juga menyita laptop dan harddisk yang menyimpan data dari komputer RSUD,” ujar Kasi Pidsus.
Berdasarkan Keterangan Kasi Pidsus, anggaran pengadaan makan minum pada tahun 2022 di RSUD Rejang Lebong sebesar Rp 1 miliar dan pada tahun 2023 naik menjadi Rp 1,3 miliar.