
Dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang tersangka.
Dimana salah satu dari 12 orang tersangka tersebut merupakan Bebby Hussy selaku Bos tambang Bengkulu dan anaknya Sakya Hussy.
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut ada orang perkara yang diusut, yakni kasus tindak pidana Korupsi, kasus TPPU, kasus perintangan dan kasus penyuapan.
Selain itu, dalam perkara tersebut total ada sejumlah aset diamankan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
(Rendra Aditya)
 
			 
                                

















