“Saya ikhlas menerima, dan tidak ada pihak mana pun yang disalahkan, kebenaran akan menemukan jalannya,” ucap Rohidin.
Terkait apakah akan mengambil upaya hukum banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Rohidin pun mengatakan bahwa angka dan lamanya hukuman yang harus dijalaninya bukannya persoalan.
“Hal yang paling utama adalah kebenaran dan keadilan,” kata Rohidin.
Pernyataan Rohidin kepada awak media:
“Saya ikhlas menerima hukuman ini dan saya tidak menyalahkan siapa pun.
Sekali lagi saya yakin dalam hidup saya, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
Karena saya yakin status saya sebagai calon Gubernur, itu dilindungi oleh Undang Undang Pemilu.
Dan pada waktu saya diperiksa dan ditahan oleh KPK, status saya sebagai calon Gubernur.
Dan pada waktu itu memang ada putusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan dan termasuk KPK, bahwa orang yang dalam posisi calon tidak boleh ditangkap, ditahan, apalagi diperiksa.
Itu Undang Undangnya ada menyatakan seperti itu. Tapi saya justru ditahan, di tersangka kan.
Tujuannya apa, agar tidak ada pihak lain yang menunggangi, menggunakan kesempatan politik.
Ini terbukti, ketika saya dinyatakan sebagai tahanan pada waktu itu, ada pengumuman terkait saya dari KPU yang ditempel di seluruh TPS.
Hal itu melanggar aturan dan sudah terbukti di DKPP, bahwa itu adalah pelanggaran KPU.
Jadi sekali lagi, sedikit pun di hati saya tidak ada menuduh siapa pun, tidak membebankan persoalan ini kepada siapa pun, saya ikhlas menerimanya dengan penuh tanggung jawab saya.
Bismillahirrahmanirrahim
Saya yakin sekali lagi kebenaran akan ada titik temunya.
Kalau banding kita lihat situasinya, saya kira soal banding, soal panjang hukuman tidak jadi persoalan, yang penting dalam putusan itu , kebenaran terungkap dan keadilan kita dapatkan“