Bengkulu Utara – Alokasi dana desa Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 148,9 miliar atau menurun Rp 23 miliar dari alokasi tahun sebelumnya.
Dengan berlakunya kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan koperasi merah putih pada tahun 2026, diperkirakan sekitar Rp 97 miliar dana desa akan difokuskan untuk program strategis tersebut.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Bengkulu Utara Fahmi Riza.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara peminjaman untuk pendanaan koperasi desa-kelurahan merah putih, yang mengacu pada Inpres 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan gerai, pergudangan dan sarana pendukung koperasi merah putih.
Fahmi menegaskan, meski aturan direvisi, sumber pendanaan pembangunan koperasi merah putih tetap menggunakan dana alokasi umum, dana bagi hasil, serta dana desa.
Secara nasional, pemerintah menyiapkan Rp 240 triliun untuk membangun 80 ribu gerai KDMP, dengan nilai satuan sekitar Rp 3 miliar per unit.

















