Kepahiang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menggeledah Rumah Bando Amin mantan Bupati Kepahiang.
Bando Amin merupakan mantan Bupati Kepahiang selama dua periode, sejak 2005-2010 dan 2010-2015.
Penggeledahan pada Kamis (12/02) siang ini dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR).
Lokasi lahan GOR ini berada di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
Proses penggeledahan ini mendapat pengawalan ketat dari personel TNI.

Hingga berita ini terbit, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang belum bisa dikonfirmasi, karena masih melakukan penggeledahan.
Pantauan RBTV, mantan Bupati Kepahiang menggunakan baju kemeja warna cream dengan celana panjang hitam.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menggunakan seragam Pidsus berwarna biru.
(Adrian)

















