Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti.
Pada Selasa (2/12) pagi, barang bukti dari 33 perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejari Mukomuko.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang menunjukkan kesungguhan Kejari dalam memastikan setiap putusan Pengadilan benar-benar dieksekusi hingga selesai.
Proses pemusnahan barbuk dipimpin langsung Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum.

Disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan OPD Pemkab Mukomuko, Kajari menyebut bahwa Kolaborasi lintas lembaga ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan barang bukti bukan hanya tugas kejaksaan, tetapi bagian dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan 33 barang bukti yang berasal dari perkara pidana yang telah tuntas proses hukumnya dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.
Barang bukti itu berasal dari berbagai jenis kejahatan, antara lain:
- 10 perkara narkotika, 7 perkara persetubuhan anak, 5 perkara pencurian,
- 3 perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi,
- 1 perkara peredaran obat tanpa izin.
Total narkotika yang dimusnahkan meliputi 33,44 gram sabu-sabu serta 1,95 gram ganja.

















