Seluruh barang bukti narkotika dihancurkan hingga tidak lagi dapat digunakan atau disalahgunakan.

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong atau dihancurkan dengan gerinda, sesuai dengan jenis barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” ungkap Yustina Engelin Kalangit.
(Dwi Anggi Saputra)

















