<strong>Seluma</strong> - Proses penyelidikan dugaan pungutan liar atau pungli dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama, dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Seluma, masih di dalami penyidik tindak pidana khusus Kejari Seluma. Menjelang penetapan tersangka, dalam waktu dekat ini penyidik pidana khusus Kejari Seluma akan menggelar ekspos dengan melibatkan saksi ahli. Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Seluma menitipkan uang sitaan sebesar Rp 75 juta ke Bank BSI cabang Seluma. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan ahli hokum pidana setelah itu ahli terkait perhitungan dalam hal ini ya pungutan yang dilakukan oleh yang saat ini masih saksi. Setelah itu rampung kami akan melakukan ekspos dan tindakan kedepannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar Adapun dugaan pungli PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Saat akan mengikuti PPG, diduga para guru agama yang ingin mengikuti PPG dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi, oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma, berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.<!--nextpage--> <strong>Hari Adiyono</strong>